
Pendahuluan Banyak perusahaan di Indonesia masih menyepelekan kewajiban penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Alasan klasiknya beragam — mulai dari ketidaktahuan, anggapan “belum perlu”, hingga menunggu proyek berjalan dulu. Padahal, keterlambatan mengurus UKL-UPL bisa berujung fatal, termasuk dihentikannya kegiatan operasional oleh pemerintah. Dalam artikel ini, CV...








