
Perubahan regulasi lingkungan dalam beberapa tahun terakhir membuat banyak pelaku usaha kebingungan menentukan apakah kegiatan usahanya wajib UKL-UPL, cukup dengan SPPL, atau sudah masuk kategori wajib AMDAL. Pemerintah melalui OSS RBA kini menerapkan sistem klastering risiko yang menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Artikel ini membahas update aturan UKL-UPL...








