
Dalam menjalankan bisnis atau investasi, setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Salah satunya adalah penyusunan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen ini menjadi syarat penting dalam perizinan berusaha, terutama bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan namun tidak termasuk kategori wajib AMDAL....





